PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Yusril Ihza Mahendra

PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Yusril Ihza Mahendra

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk Yusril Ihza Mahendra.

Selain Yusril ada beberapa nama lagi seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar yang mendapat surat keterangan dari PN Jakarta Selatan.

"Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.

Selain itu, Yusril juga sudah mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Baintelkam Polri pada 12 Oktober 2023. Hal ini cukup menguatkan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Beberapa relawan Prabowo mendesak Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memajukan nama Yusril sebagai pendamping Prabowo.

Pemilihan Yusril juga dianggap mewakili tokoh moderat Islam dan juga ahil Tata Negara. Sosoknya dianggap tepat berduet dengan Prabowo dalam menghadapi pasangan Ganjar-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita