GELORA.CO - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku akan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III untuk mengusut dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Rencana ini pun muncul usai pihak KPK melakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Penjemputan ini pun tidak sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. "Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (mengusut).
Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," jelas dia, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ahmad Sahroni, jangan sampai kasus penjemputan paksa Mentan SYL ini seakan-akan menggambarkan posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mencerminkan kekuasaan absolut power yang besar.
"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," tegasnya.
"Aturan hukum belum dijalanin, tapi perlakuan kekuasaan dengan kesewenang-wenangan udah dijalankan malam ini, ada apa dengan KPK?" sambungnya.
Kendati demikian, saat ditanya apakah sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto terkait pemanggilan polisi, Sahroni mengaku belum. "Belum (komunikasi).
Tapi saya sebagai pimpinan Komisi III mewakili fraksi NasDem akan lakukan apa yang harus saya lakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terus berlanjut oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Teranyar sejumlah saksi yang mengetahui akan dugaan kasus pemerasan itu telah dilayangkan pemanggilan oleh penyidik.
Bahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut serta menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Ajudan ata Adc dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemaren sbgmn surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kendati telah dilayangkan surat panggilan, Ajudan dari Firl Bahuri mengelak memenuhi panggilan penyidik.
Ajudan dari Firli Bahuri mengelakmemenuhi panggilan dengan alasan tengah melakukan dinas. "Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," katanya.
Sumber: tvOne