Pengamat: Jangan-jangan Adik Jokowi Nikah dengan Ketua MK Anwar Usman Hanya Politik

Pengamat: Jangan-jangan Adik Jokowi Nikah dengan Ketua MK Anwar Usman Hanya Politik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.

Putusan MK ini telah merembet ke hal lain termasuk soal pernikahan adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman.   

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Ketua MK Anwar Usman telah menjerumuskan MK ke lubang politik yang bertentangan dengan UU.

"Hakim MK sudah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi dalam pusaran politik sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik," kata Fernando kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.

Keputusan adik ipar Jokowi, seakan telah memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk melanggang menjadi cawapres.

Selain itu, keputusan Ketua MK itu menjadi bukti keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan.

"Kalau Gibran menjadi cawapres Prabowo dan sengketa pilkada disidangkan oleh MK maka Anwar Usman jadi konflik kepentingan karena Gibran keponakannya," tegasnya.

Tak hanya itu, MK dinilai tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK.

Dengan putusan yang ambigu itu, sharusnya Anwar Usman mundur dari Ketua MK agar jangan semakin terpuruk dibawah kepemimpinannya.

"Ini catatan buruk juga bagi pemerintahan Jokowi karena terpuruknya MK dan menurunnya tingkat kepercayaan pada saat Jokowi menjadi Presiden," tegasnya.

Karena itu, Fernando beranggapan pernikahan Anwar Usman dengan adiknya Jokowi merupakan pernikahan politik demi kepentingan politik dinasti Jokowi.

"Jangan-jangan pernikahan adik Jokowi, Idaya dengan Anwar Usman adalah pernikahan politk yang dilakukan untuk kepentingan politik keluarga Jokowi?," tanyanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.

Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.

Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.

Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023).***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita