GELORA.CO -Penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta Selatan cukup menarik perhatian. Rumah yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu tampak kontras dengan tetangganya.
Rumah Firli terlihat tidak semewah, rumah-rumah lain di komplek tersebut. Jika dua rumah di samping kanan dan kiri menjulang tinggi ke atas, layaknya rumah di kawasan elite, rumah Firli tampak tidak bertingkat.
Gerbang rumah Firli pun hanya pagar besi biasa dicat abu-abu. Warnanya bahkan sudah cukup hanyak yang mengelupas. Belum lagi saat dibuka cukup serat, desitan besi yang bergesek dengan ubin lantai terdengar jelas saat gerbang berusaha didorong ke arah dalam.
Belum lagi, banyak tanaman yang melilit area sekeliling pagar tanpa tertata rapih. Dengan penampakan seperti ini, orang yang melintas mungkin tidak akan sadar jika rumah tersebut ternyata milik orang nomor satu di KPK.
Meski tidak mewah, rumah tersebut diduga dijadikan oleh Firli sebagai safe house. Di lokasi ini, Firli diduga kerap bertemu dengan pihak tertentu.
"Iya (rumah di Jalan Kertanegara safe house). Bertemu orang di luar ke dinasan," ucap sumber JawaPos.com.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Sumber: jawapos