GELORA.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah
Lewat aturan baru ini, mengharuskan warga yang menggunakan air tanah untuk mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Aturan baru tersebut berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat yang menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
Kemudian pada aturan baru tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Diketahui, dalam aturan ini bertujuan menjaga konservasi air tanah dan mengatur pengambilan air tanah
Selain itu, bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan baru tersebut, dikutip dari Instagram @magelang_raya pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Sehingga, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.***