Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ambil Golok untuk Yosef dan Bersihkan TKP

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ambil Golok untuk Yosef dan Bersihkan TKP

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Muhammad Ramdanu alias Danu (23), memiliki peran cukup signifikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2023. Danu mengambilkan golok untuk Yosef Hidayah dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).

Fakta itu diperoleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar setelah memeriksa intensif tersangka Danu.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu mengaku diminta oleh tersangka Yosef Hidayah untuk menemani ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2023 malam. 

"Kemudian Danu menunggu di garasi dan diminta oleh Yosef mengambil golok. Setelah mengambil golok, Danu tidak mengetahui bagaimana para pelaku mengeksekusi para korban," kata Dirreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10/2023). 

Namun, ujar Kombes Pol Surawan, setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel (Amalia Mustika Ratu), Danu sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding.

"Pelaku lain, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, belum mengakui perbuatannya. Tetapi ada bukti kuat dari YH atau suami Tuti ini, kami temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kami bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kami lakukan penahanan bersama dengan MR," ujar Kombes Pol Surawan.

Menurut keterangan Danu, baju ini digunakan Yosef pada malam kejadian atau Selasa 17 Agustus 2021. Sehingga dari baju inilah penyidik mempunyai alat bukti kuat terhadap kasus ini untuk melakukan penahanan dan menetapkan tersangka terhadap Yosef Hidayah.

Kemudian, pada Kamis 19 Agustus 2023, tersangka Danu kembali datang ke TKP atau rumah korban. Di TKP, Danu mengaku disuruh oleh seorang pria yang diduga banpol, membersihkan bercak darah di lantai dan bak mandi. "Danu membersihkan bercak darah di lantai dan memasukan baju korban ke kamar mandi," tutur dia.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang berdasarkan keterangan tersangka Danu kepada penyidik.

Kelima tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amalia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).

"Jadi untuk kasus Subang seperti yang sering teman-teman tanyakan, bahwa semenjak tiga bulan terakhir ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Kemudian kami melakukan analisis bukti digital, baik CCTV maupun telepon seluler dan kami selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Dua minggu lalu, ujar Kombes Pol Surawan, tersangka Muhammad Ramdanu datang ke Polda Jabar dan mengaku terlibat dalam pembunuhan di Subang. Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023, Danu mengakui perbuatannya.

"Namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice collaborator) sehingga dia datang ke Polda Jabar didampingi kuasa hukum, dan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.

Dari tersangka Danu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, penyidik mendapatkan beberapa orang yang menurut Danu sebagai pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amalia.

Kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, yaitu Yosef Hidayah, Mimin, Arigi, dan Abi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi lima tersangka termasuk Danu. Namun dari lima tersangka, hanya dua yang ditahan, yaitu, Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu atau Danu.

Sedangkan Danu, berdasarkan pengakuannya, bukan eksekutor. Untuk sementara, penyidik melakukan pengawasan dan menempatkan Danu di tahanan khusus. Keluarganya juga diberikan pengamanan.

"Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif. Sampai saat ini motif belum (terungkap). Nanti kalau motif sudah ada akan disampaikan ke teman-teman semua," tutur Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan, atas beberapa pertimbangan, penyidik tidak menahan tersangka Mimin, Arigi, dan Abi. "Namun semuanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. 

Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang. Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. 

Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. 

Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku. Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. 

Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Sumber: inews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita