Pejabat Negara yang Maju Capres-Cawapres Harus Mundur dari Jabatannya

Pejabat Negara yang Maju Capres-Cawapres Harus Mundur dari Jabatannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPU telah menutup masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024. Pendaftaran dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

Tercatat ada tiga bakal paslon yang akan bertarung. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun empat orang merupakan pejabat negara. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Cak Imin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Itu baru capres-cawapresnya. Belum lagi para menteri lainnya yang punya posisi elite di parpol. Sebut saja, Menko Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Mendag yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan, Menparekraf yang juga Ketua Bappillu PPP Sandiaga Uno, Wamen ATR yang juga Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

Lalu, sederet menteri dari PDIP seperti Menekan Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, MenPANRB Azwar Annas hingga Mensos Tri Rismaharini.

Berdasarkan aturan PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres, disebutkan ada pejabat negara yang maju di Pilpres 2024, tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi.

Aturan itu tertera dalam Pasal 15. Berikut bunyinya:

Pasal 15

Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Mahkamah Konstitusi merinci pejabat negara yang harus izin cuti kepada presiden. Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

Berikut bunyinya:
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah.
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan.
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Meski begitu, beberapa lembaga, organisasi, dan koalisi masyarakat sipil, mendorong mereka yang akan bertarung di Pilpres 2024 sebaiknya mundur dari jabatan publik. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, memang dalam aturan mereka tidak perlu mundur. Namun, mereka baiknya mundur demi menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Maka dari itu, kami mendorong agar setiap kontestan politik baik calon presiden, yaitu Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, Wakil Presiden Prof. Mahfud MD sebagai Menko Polhukam untuk mundur dari struktur Kabinet Indonesia Maju agar tidak terjadi potensi abuse of power dan konflik kepentingan," kata Kurnia.

Kurnia berharap, Jokowi mau memberhentikan menterinya yang maju sebagai kontestan di Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menyoroti bahaya abuse of power karena bisa mempengaruhi hasil Pemilu maupun kemenangan capres-cawapres. Sorotan khusus diberikan kepada Presiden Jokowi.

“Tapi dalam konteks dia sebagai Presiden ini dikhawatirkan karena sebagai presiden punya telunjuk, punya kekuatan, power untuk bisa mempengaruhi hasil Pemilu dan bisa mengkondisikan persoalan kemenangan capres-cawapres,” kata Ujang.

“Dan dalam konteks tertentu pula, Presiden ini kan bisa menggunakan struktur atau infrastruktur untuk kepentingan-kepentingan cawe-cawe itu. Kalau itu dilakukan kan itu bagian daripada abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang,” sambungnya.

Ujang menuturkan, seharusnya Jokowi sebagai pemimpin berada di posisi netral. Meski anaknya, Gibran menjadi salah satu kontestan di Pemilu 2024.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni juga mengusulkan, sebaiknya para pejabat negara yang maju di Pilpres 2024 mengundurkan diri dari jabatannya. "Baiknya mereka yang maju pada mundur saja lebih bagus," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III ini lantas membeberkan alasan mengapa pejabat publik baiknya mundur jika maju.

"Agar publik melihat semua sama rata dan tidak pada posisi sebagai pejabat negara sekalipun pada posisi cuti," ucap dia.

Publik Harus Kontrol Potensi Abuse of Power

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy, alias Romy mengatakan publik harus ikut mengontrol potensi abuse of power di Pilpres 2024. Terlebih setelah Gibran resmi jadi cawapres Prabowo.

"Mas Gibran ini putra presiden yang secara emosional tentu sulit mempercayai dukungan Presiden tidak melekat untuk putranya. Publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan Pemilu," kata Romy.

Romy membeberkan potensi abuse of power. Mulai dari pengerahan aparat TNI-Polri hingga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP berpotensi 'dipergunakan'.

"Baik itu 271 Pj. kepala daerah, aparat penegak hukum, TNI, maupun penyelenggara Pemilu. Khusus untuk penyelenggara Pemilu, ini harus sangat dicermat keberpihakannya," jelasnya.

"Karena adanya nota dinas yang terbit menggantikan perubahan PKPU 19/2023 ditengarai sejumlah pakar sebagai melanggar ketentuan UU Pemilu," tutur Romy.

Seluruh Pejabat Negara Peserta Pilpres Sudah Ajukan Cuti

Mahfud MD, Prabowo Subianto dan Gibran sudah mengajukan izin cuti kepada Jokowi. Jokowi pun sudah mengizinkan dan merestui mereka maju di Pilpres 2024.

Mahfud sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Ia memastikan akan cuti selama masa kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan satu hari dalam satu minggu.

"Kalau ikut running itu cuti kalau musim kampanye. Cutinya itu seminggu satu hari. Saya sudah bilang sementara Bapak saya nanti cuti seminggu sekali pada saat masuk kampanye," ungkapnya.

Gibran juga menjamin dirinya akan cuti selama mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Namun ia belum bisa memutuskan apakah akan mundur dari jabatannya sebagai Walkot Solo.

"Saya akan ikuti mekanisme yang ada (cuti ikut kontestasi Pilpres)," kata Gibran.

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, punya pandangan soal desakan mundur bagi Prabowo-Gibran.

Adik Prabowo ini menilai, Prabowo dan Gibran tidak perlu mundur. Sebab aturan pejabat negara yang maju sudah jelas yakni cuti.

"Enggak. Sesuai undang-undang, Pak Prabowo harus minta cuti, saya kira siapa, yang lain-lain juga harus minta cuti," kata Hashim.

KPU Pastikan Netral di Pilpres 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, sebagai penyelenggara Pemilu, mereka netral. Termasuk ada kontestas yang merupakan anak presiden.

Hasyim pun sempat berseloroh ketika disinggung soal anak presiden yang maju di Pipres 2024.

"Saya kira presiden enggak punya anak ya. Yang punya anak kan orangnya, presiden itu jabatannya. Ketua KPU enggak punya anak, yang punya anak Hasyim Asy'ari," ungkap Hasyim.

Hasyim mengatakan, Gibran sudah menyertakan surat izin dari presiden dalam berkas pendaftarannya. Surat itu adalah salah satu syarat calon capres-cawapres yang harus diserahkan ke KPU.

“Ketika dokumen syarat calon disampaikan pada KPU, surat izin tersebut juga ada dari presiden. Makanya tadi saya sampaikan, bahwa dokumen atau persyaratan sudah dinyatakan lengkap,” tutup dia.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita