GELORA.CO - Politikus PSI Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu. Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar.
Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka. “Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Yanuar mengatakan laporan itu sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, dia tidak menyebut sosok yang merestui laporan ini. Tempo menyebut beberapa nama, seperti Hasto Kristiyanto, Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, tetapi Yanuar tidak memberikan jawaban.
“Saya lupa,” kata dia.
Sebelumnya, Ade Armando mengunggah video berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, pada 25 September 2023. Menurut Yanuar, video berdurasi 7:18 menit itu dibuat secara sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum sekaligus merugikan pihak PDIP.
Dalam suatu video berdurasi 2:19 yang bersifat anonim, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda.
Dalam video itu, Yanuar mengklaim Ade Armando secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil rp 200 miliar, dan jasa hukum rp 350 jutarupiah, dan menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan.
Salah satu narasi yang dipersoalkan oleh Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai.
Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade Armando bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan. “PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar.
Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023.
Sumber: tempo