GELORA.CO -Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan. Sebab, keluar dari garis keputusan partai dengan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skena keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," ujar Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).
Basarah menegaskan bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah memutuskan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres dan bacawapres. Maka seluruh kader harus mematuhinya.
"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya untuk mematuhi, mendukung, dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," papar Basarah.
Menurutnya, di atas hukum terdapat etika politik. Dengan menerima pinangan Prabowo sebagai calon wakil presiden, maka Gibran dinilai dengan sengaja ingin keluar dari PDI Perjuangan.
"Secara etika politik, bahkan bukan hanya keluarga besar PDIP, bahkan rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," ucap Basarah.
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik, dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutur dia.
Sumber: kumparan