GELORA.CO - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menilai, bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menutup akses ke Masjid Al-Aqsa.
PBNU menuturkan perbuatan Israel adalah wujud pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam sedunia.
"Itu jelas melanggar hukum internasional dan HAM. Masjidil Aqsa adalah milik umat Islam sedunia. Israel adalah penjajah bangsa Palestina," ujar Fahrur kepada wartawan, dikutip Kamis 26 Oktober 2023.
"(PBNU) menyerukan kepada dunia internasional untuk bersama menekan Israel agar menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat yang tidak berdosa," sambungnya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan penutupan tersebut bisa memicu perang yang lebih besar lagi.
"Tindakan penutupan masjid Al-Aqsa bisa memicu perang semesta, karena itu tempat suci umat Islam sedunia," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Menurutnya, dunia perlu menghentikan tindakan brutal Israel. Selain itu, ia menyerukan agar pemerintah mengambil upaya konkrit.
"Pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas dan kongkrit, dalam kapasitas sebagai negara yang memiliki mandat turut serta menjaga ketertiban dunia," jelas Asrorun.
"Mengutuk keras brutalisme Israel terhadap Palestina," lanjutnya.
Seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA dan dilansir Al Arabiya, Rabu (25/10/2023), Wakaf Islam, organisasi Islam yang ditunjuk Yordania untuk mengelola kompleks suci itu, mengatakan bahwa Kepolisian Israel secara tiba-tiba menutup semua gerbang menuju kompleks suci itu dan melarang umat Muslim masuk, namun mengizinkan umat Yahudi untuk berdoa di sana.
Laporan WAFA menyebut langkah terbaru Kepolisian Israel itu jelas melanggar status quo yang selama ini berlaku untuk kompleks Masjid Al-Aqsa.
Sumber: disway.