GELORA.CO - Satreskrim Plorestabes Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronal telah dijadikan tersangka dalam kasus penganian terhadap kekasihnya, Andini atau Dini Sera Afrianti, yang menyebabkan kematian.
Laporan yang dihimpun di lapangan, tepatnya di depan Landmark Mall, menunjukkan bahwa Gregorius anak anggota DPR RI F-PKB diduga melakukan penganiayaan di area parkir mall tersebut.
Gregorius Ronal saat ini telah ditahan selama 20 hari dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Tim penyidik Satreskim Porestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Preliminary reconstructions dari kejadian menunjukkan bahwa perselisihan antara Gregorius dan Andini dimulai dari lokasi karaoke hingga di lift menuju basement parkir.
Andini telah dipukul oleh tersangka menggunakan botol minuman keras, dan puncak penganiayaan terjadi di basement parkir, di mana Gregorius diduga menabraknya dengan mobil, menyebabkan Andini terseret sejauh 5 meter.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka serius, termasuk patah tiga tulang iga, memar di organ hati dan paru-paru.
Motif penganiayaan ini masih menjadi fokus penyelidikan, dengan beberapa versi yang mengindikasikan kemungkinan adanya pihak ketiga dalam perselisihan antara korban dan tersangka.
Pihak kepolisian belum dapat memastikan motif secara pasti, namun mereka berkomitmen untuk mendalami perkara ini lebih lanjut sebelum mengungkapkan informasi lebih lanjut.
Saat ini, keluarga korban dan kuasa hukumnya juga mengindikasikan bahwa ini mungkin bukan pertama kalinya korban mengalami penganiayaan oleh tersangka.
Sumber: suara