Ngaku 6 Kali Begituan! Dosen Suhardiansyah dan Mahasiswi Veni Oktaviana Kini Bebas dari Polisi

Ngaku 6 Kali Begituan! Dosen Suhardiansyah dan Mahasiswi Veni Oktaviana Kini Bebas dari Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Skandal yang melibatkan seorang oknum dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan seorang mahasiswi masih menjadi perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat.

Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial SYH (usia 31 tahun), dan mahasiswi yang diidentifikasi sebagai VO (usia 22 tahun), terpaksa menghadapi situasi memalukan ketika mereka digerebek oleh warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame.

Dalam perkembangan terbaru, SYH dan VO telah dibebaskan oleh Polda Lampung. Keputusan ini diambil karena tidak ada pihak yang melaporkan diri mereka merasa dirugikan akibat hubungan terlarang yang telah mereka jalani.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa pembebasan keduanya terjadi karena tidak ada laporan yang diajukan oleh pihak manapun terkait peristiwa ini dalam batas waktu 24 jam.

"Betul, kemarin malam sudah dipulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung,”ungkap Umi, seperti dikutip dari akun Instagram resmi rilislampung pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Umi menyampaikan bahwa Polda Lampung tidak dapat memproses kasus ini tanpa laporan resmi dari pihak yang terlibat atau pihak yang merasa dirugikan, kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut mengajukan laporan ke Polda Lampung.

Umi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, hubungan terlarang antara oknum dosen SYH dan mahasiswi VO terjalin atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Selama hubungan tersebut berlangsung, keduanya telah terlibat dalam hubungan suami istri sebanyak enam kali, tanpa adanya unsur pemaksaan dari salah satu pihak.

"Kecuali jika istri dari oknum dosen tersebut yang membuat laporan polisi," ujarnya.

Perlu dicatat bahwa mahasiswi VO telah mengetahui sejak awal bahwa SYH adalah seorang suami yang telah berkeluarga.



Peristiwa penggerebekan keduanya oleh warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, terjadi pada pukul 22.30 WIB.

Satpam dan Ketua RT setempat kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota piket Ditreskrimum, dan setelah pemeriksaan awal, kasus ini diserahkan ke Subdit IV.

Barang bukti yang ditemukan meliputi celana dalam warna krem, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, serta satu helai daster berwarna hitam dengan corak bunga.

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 284 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama sembilan bulan.***

Sumber: viv
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita