MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali

MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Maksimum 2 Kali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum 2 kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) ditolak.

Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Mahkamah menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah menimbang Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dijadikan sebagai objek permohonan, tidak jauh berbeda dengan putusan perkara MK Nomor 90 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023. 

"Sehingga dalil pengujian telah kehilangan objek," ujar Anwar. 

Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Mereka juga meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita