Mic Masinton Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket atas MK di Sidang Paripurna DPR RI II 2023

Mic Masinton Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket atas MK di Sidang Paripurna DPR RI II 2023

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dalam sidang Paripurna DPR RI II 2023, yang dipimpin oleh Puan Maharani, microfon Masinton Pasaribu mendadak mati saat ajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut Masinton mengungkapkan bahwa angota dewan yang berkumpul di ruangan tersebut karena konstitusi.

Masinton menyebutkan bahwa Indonesia sedang mengalami guncangan konstitusi pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Munurut Masinton keputusan MK bukanlah berdasarkan konstitusi namun berdasarkan putusan tirani serta konstitusi telah diinjak-injak.

Akan tetapi microfon Masinton Pasaribu mendadak mati, meskipun demikian anggota DPRRI dari fraksi DPIP ini tetap terus melanjutkan mengemukakan pendapatnya.

“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” ungkap Masinton.

“Semoga teman-teman yang lain mengikuti saya untuk menggunakan hak angketnya atas Mahkamah Konstitusi,” lanjut Masinton.

Dengan matinya microfon Masinton, tak lama Puan kembali mengambil alih jalannya persidangan dan mengakhiri jalannya persidangan rapat paripurna Selasa 31 Oktober 2023.

Sedangkan akibat banyaknya pihak yang mengajukan tuntutan atas putusan dari MK atas usia Capres dan Cawapres yang telah diputuskan, MK telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hingga saat ini MKMK telah mulai menggelar sidang dan memeriksa Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman yang merupakan Ketua MK hari ini 31 Oktober 2023 menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat Capres-cawapres.

Jimly Asshiddique selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa sidang Anwar Usman akan dilaksanakan secara tertutup.

"Hari ini ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," ujar Jimly Asshiddique di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Lebih lanjut Jimly Asshiddique mengatakan, waktu sidang terbuka staf ahlinya hakim terlapor akandi beri kesempatan juga untuk hadir.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita