GELORA.CO - Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi mendapat sorotan tajam dari harian berpengaruh terbitan Singapura The Straits Times edisi Sabtu, 14 Oktober 2023. Media besar dan kredibel ini menyoroti sejumlah tindakan KPK yang cenderung membidik pendukung dan partai pengusung bacapres Anies Baswedan.
Dengan artikel berjudul “Indonesia’s anti-graft drive seen as targeting opposition camp (gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia dipandang menyasar kubu oposisi),” The Straits Times menyoroti detail kronologi pemeriksaan Anies di pada 7 September 2022, menjelang nominasi bacapres Anies oleh NasDem pada 2 Oktober 2022.
The Straits Times juga menyebut KPK menyelidiki kemungkinan korupsi Formula E yang ternyata tidak ditemukan adanya bukti korupsi.
Hanya berselang lima hari setelah deklarasi Anies-Muhaimin (AMIN) di Surabaya, giliran bacawapres Muhaimin Iskandar diperiksa KPK pada 7 September 2023.
The Straits Times juga mensinyalir pemerintahan Presiden Jokowi melakukan tebang pilih (cherry-picking) dengan menyasar terhadap pengusung dan pendukung Gubernur Jakarta periode 2017-2022 ini.
Menurut The Straits Times, menteri kabinet yang berafiliasi dengan kandidasi pencapresan Anies tampak menjadi target KPK.
Mengomentari tindakan KPK itu, seperti dikutip dari The Straits Times, Associate Professor Aditya Perdana selaku Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, menilai keadilan dalam pemilu bukan hanya menjamin kebebasan pemilih atau rakyat untuk memilih pilihannya, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap kandidat mendapatkan perlakuan setara untuk berkontestasi.
Menurut Aditya, pemanggilan KPK telah memberikan tekanan kepada kandidat capres dan bisa secara tidak adil menyebabkan sorotan negatif publik terhadap Anies.
Sebelumnya, dalam jumpa pers terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dugaan penggunaan uang miliran rupiah oleh Partai NasDem dalam keterangan pers, Jumat (13/10) malam. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Syahrul membuat kebijakan personal untuk melakukan pungutan dan setoran di internal Kementan selama tahun 2020-2023.
Sumber: tvone