Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka

Masinton: Putusan MK Mengonfirmasi Skenario Terakhir untuk Ciptakan Calon Boneka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres mengonfirmasi skenario terakhir menciptakan calon boneka di Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Masinton berangkat dari pernyataannya pada Juni 2022 lalu yang pernah menyebut ada 3 skenario dari kaum oligarki kapital.


Mulai dari skenario presiden 3 periode, kemudian setengah periode atau penundaan pemilu, dan skenario terakhir adalah menciptakan calon boneka jika Pemilu 2024 terlaksana.


"Saya bulan Juni 2022 lalu sudah menyampaikan ada 3 skenario yang saya bahasakan pada saat itu kaum oligarki kapital itu," kata Masinton dalam diskusi daring Polemik 'Suhu Politik Pasca Putusan MK' pada Sabtu (28/10/2023).


"Tiga periode, kemudian setengah periode yaitu penundaan pemilu, kemudian menciptakan calon boneka jika ada pemilu 2024. Nah putusan MK itu mengonfirmasi itu," lanjutnya.

Skenario pertama dan kedua kata Masinton, sudah tertolak. Namun para kaum oligarki kapital menggunakan skenario terakhir dengan memakai tangan institusi negara dalam hal ini MK.

"Kalau kita lihat 3 periode tertolak, penundaan pemilu juga tertolak, kemudian melipir menggunakan tangan institusi negara yang sesungguhnya kita harapkan itu MK sebagai penjaga konstitusi kita," kata dia.


Sehingga menurut Masinton, ada upaya pelanggengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Masinton pun meminta para pihak untuk melihat putusan MK ini bukan saat perkara itu diputuskan. Melainkan jauh sebelumnya yang ia sebut berawal dari tahun 2021.

"Jadi kita melihat ada upaya pelanggengan kekuasaan. Jadi kita melihat putusan MK itu dia tidak berdiri sendiri. Ini harus dilihat rangkaiannya, skenario itu. Tentu kalau saya lihat, kampanye ini dari 2021," kata Masinton.

Sebagaimana diketahui dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah.


Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, Selasa (13/10/2023) lalu.

Sumber: tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita