Mantan Hakim MK Anggap Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cukup Kuat

Mantan Hakim MK Anggap Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cukup Kuat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengkritik MK. Sebab, memutus gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurut I Dewa Gede Palguna, hal tersebut di luar kapasitas MK. ”Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna, Sabtu (28/10).

Menurut dia, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang, yakni DPR.


”Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” jelas Palguna.


Sementara itu, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

”Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, kerugian itu tidak akan terjadi,” papar Palguna.



Atas dasar tersebut, dia mengatakan, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan pemohon. ”Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” ungkap Palguna.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita