Kritik MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Rocky Gerung: MK Mahkamah Keluarga

Kritik MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Rocky Gerung: MK Mahkamah Keluarga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kritik MK (Mahkamah Konstitusi) soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), pengamat politik Rocky Gerung menyebut MK itu Mahkamah Keluarga. 

MK akan membacakan putusan itu pada Senin (16/10/2023). Berbagai spekulasi di masyarakat pun muncul.  

Pasalnya, tersebar isu atau dugaan gugatan usia capres-cawapres tersebut untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.  

Terkait hal ini, Rocky Gerung menyindir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep yang juga anak bungsu Presiden Jokowi yang mengajukan gugatan soal usia itu ke MK.  

“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. 

Kita menghendaki ada semacam etika,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah rekaman suara kepada awak media, Rabu (11/10/2023).  “Meminta MK yang ketuanya pamannya—Anwar Usman—supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden. 

Setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga,” sambungnya.  

Menurut Rocky Gerung, gugatan usia capres-cawapres ini bukan hanya mempersoalkan masuk akal secara hukum tata negara saja atau tidak. 

 “Ini tidak masuk akal secara etik dan public ethics itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi. Dua institusi ini, Presiden Jokowi dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi,” kata dia.  

Menurut Rocky Gerung, perkara ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita