Kominfo Ultimatum Induk Facebook soal Konten Judi Online, Ancam Lapor Polisi Jika Masih Cuek

Kominfo Ultimatum Induk Facebook soal Konten Judi Online, Ancam Lapor Polisi Jika Masih Cuek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ultimatum pada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram.

Ia melayangkan peringatan keras pada manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online alias judi slot yang banyak tersebar di platformnya.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (10/10/2023).


Menkominfo sendiri sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia per tanggal 2 Oktober 2023.


“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan atau judi slot di platform Meta,” sambung dia.

Budi Arie menegaskan bakal melanjutkan peringatan ini ke aparat penegak hukum (APH) jika tidak diindahkan.



Ia menilai kalau segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ancam dia.

Peringatan Menkominfo ini juga tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.


Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita