GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
“Setuju,” sahut Anggota Dewan yang hadir.
“Terima kasih,” timpal Dasco seraya mengetuk palu sidang.
Sebanyak tujuh fraksi sepakat revisi RUU IKN disahkan menjadi UU yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Selain pengesahan UU IKN, agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu; Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; Laporan Komisi III DPR RI atas hasil Pembahasan Uji Kelayakan terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Selanjutnya, Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan; Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap: a. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); b. RUU tentang Hukum Acara Perdata; c. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika; d. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi; e. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; f. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT): g. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan ditutup dengan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Sumber: RMOL