GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) irit berbicara ketika ditanya tentang keputusan pemerintah yang menjaminkan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) lewat APBN.
"Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan," singkat Jokowi usai meresmikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Padalarang, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah memberikan penjaminan pinjaman untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB).
Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Beleid diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus lalu. Beleid mengatur soal penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penjaminan diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut, baik pokok pinjaman, bunga atau biaya lain yang timbul akibat utang-utang tersebut.
Jaminan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai prinsip.
"Kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal," kata beleid itu.
Sri Mulyani mengatakan penjaminan proyek KCJB diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021. Penjaminan diberikan karena terjadi pembengkakan biaya proyek yang memicu lahirnya pinjaman tambahan.
Sumber: suara