GELORA.CO - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah, menuai kekecewaan dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), yang juga Koordinator AASB, Jumhur Hidayat meluapkan kekecewaan itu saat pihaknya bersama ratusan buruh beraksi di gedung MK, kemarin, Senin (2/10).
Menurutnya, hakim-hakim MK telah menjilat ludah mereka sendiri. Ini lantara ada klausul tafsir MK pada tahun 2020 yang mengurai dimaksud dengan sidang berikutnya adalah sidang DPR pertama setelah reses, untuk memutuskan suatu Perppu disetujui atau ditolak.
“Sementara DPR memutuskan persetujuan Perppu Cipta Kerja pada masa sidang DPR yang berikutnya lagi, dan ini berarti kegentingan yang memaksa sebagai syarat absolut lahirnya Perppu itu adalah bohong belaka,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (3/10).
Seharusnya, MK menyatakan cacat formil, tapi yang terjadi malah mengesahkan Perppu tersebut.
“Ini artinya MK telah menjilat-jilat ludahnya sendiri dengan melanggar taksir MK sendiri dan membenarkan pelanggaran konstitusi UUD 1945,” sambung Jumhur.
Aksi megawal putusan MK atas gugatan UU Ciptaker sempat rusuh. Kericuhan terjadi saat Majelis Hakim menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima. Seketika kelompok buruh langsung melampiaskan amarah dengan melempari baliho raksasa bergambar 9 Hakim Konstitusi. Mereka turut membakar berbagai spanduk dan kayu-kayu dan meneriakkan “Jokowi mundur”.
Selanjutnya, kelompok buruh yang tergabung dalam AASB itu merangsek mendekati Gedung MK, namun mereka diadang oleh kelompok massa lain, yang diduga berasal dari massa Partai Buruh lantaran partai ini tidak menunjukkan kemarahan atas Putusan MK tersebut.
Akibatnya, aksi saling dorong dan lempar botol air mineral terjadi. Bentrokan akhirnya diredam oleh pimpinan aksi dari kedua kubu dari masing-masing mobil komandonya.
Dalam sidang ini, MK memutuskan bahwa UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tetap berkekuatan hukum secara sah. Ada sebanyak lima pihak yang menggugat UU Cipta Kerja karena dianggap cacat formil.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.
Dalam keputusan ini ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
Sumber: RMOL