Jokowi Dianggap Tak Larang Anaknya Ikut Pilpres, Denny Siregar: Kami Semua Sudah Muak!

Jokowi Dianggap Tak Larang Anaknya Ikut Pilpres, Denny Siregar: Kami Semua Sudah Muak!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pegiat media sosial yang juga dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Denny Siregar menyesalkan sang kepala negara terkesan membiarkan polemik gugatan batas usia capres-cawapres bergulir hingga Mahkamah Konstitusi.

PSI sebelumnya menuntut batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Tak sedikit pihak menduga bahwa gugatan ini dilakukan untuk membuka peluang putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming berkontestasi di Pilpres 2024.

Denny Siregar menilai Jokowi seharusnya menunjukkan ketaatannya terhadap konstitusi dengan menahan Gibran yang belum memenuhi syarat.

“Seharusnya Pak Jokowi itu gelisah ketika namanya ditarik-tarik dalam melegalkan permasalahan di Mahkamah Konstitusi ini. Kenapa Pak Jokowi gak melarang saja anaknya yang belum cukup umur supaya tidak ikut Pilpres 2024 ini,” kata Denny Siregar dalam tayangan Merah Putih TV, disitat Senin (16/10).

Penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi itu juga menduga Jokowi memang memberi restu atas segala upaya pencalonan Gibran sebagai orang nomor dua RI.

“Maaf, saya sudah muak. Mungkin bukan saya saja. Kami semua sudah muak. Muak dengan cara-cara kotor dalam memenangkan pertandingan. Muak melihat moral orang yang haus kekuasaan dan menghalalkan segala cara,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan PSI perihal penurunan batas usia capres-cawapres.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.

MK menolak argumen PSI terkait usia Perdana Menteri Sjahrir yang masih di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga menolak alasan PSI mengenai tidak adanya batas usia menteri bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Hakim MK Arief Hidayat.

Sumber: jitunews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita