"Ini Putusan Aneh, Luar Biasa dan di Luar Nalar" ujar Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi

"Ini Putusan Aneh, Luar Biasa dan di Luar Nalar" ujar Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Perubahan sikap hakim Mahkamah Konstitusi secara kilat menjadi keheranan dua Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.  

"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. 

Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan perbedaan pendapatnya dalam sidang di MK, Senin (16/10). 

Salah satu pertanyaan yang diungkap Saldi adalah perubahan sikap secara mendadak terkait kehadiran Anwar Usman dalam RPH. 

Pertanyaan itu muncul di benak Saldi Isra karena perubahan sikap MK sangat kentara. Menurut dia, MK juga pernah berubah pendirian dalam menyikapi sebuah permohonan.

“Tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” ujar Saldi. Perubahan cepat bisa terjadi jika ada fakta penting di masyarakat, Saldi tak menemukan alasan terkait fakta penting tersebut.  

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” tanya dia. 

Apalagi perubahan itu bukan hal yang minor, tapi mengubah 180 derazat putusan yang sebelumnya dari menolak menjadi mengabulkan sebagian. Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, Arief Hidayat juga mengemukakan keheranan yang sama dengan Saldi Isra. 

Keberadaan Anwar Usman dalam RPH tanggal 19 September itu pun menjadi pertanyaan Arief Hidayat. Dalam RPH untuk 3 perkara tanpa Anwar Usman, permohonan ditolak. 

Namun, ketika Anwar Usman hadir, perkara dengan objek yang sama kemudian dikabulkan. 

"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," ujar Arief Hidayat. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan.

 Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian. Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023. 

MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: 

berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.' Putusan tidak diambil dengan suara bulat. 

Lima hakim mengabulkan gugatan, empat hakim lainnya tak setuju. Mereka yang dissenting opinion termasuk Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

Hingga kini Anwar Usman belum memberikan keterangan terkait keheranan dan disenting opini dari dua hakim MK tersebut.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita