Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat Pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus bebas dari persoalan HAM. 

"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemelihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi". 

"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek," tandas dia.

 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. 

Perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023. 

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita