Heboh Mobil Pelat Merah Ditempel Wajah Besar Ganjar Pranowo, Memang Boleh ASN Kampanye?

Heboh Mobil Pelat Merah Ditempel Wajah Besar Ganjar Pranowo, Memang Boleh ASN Kampanye?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Heboh sebuah mobil berpelat merah wajah ganajr Pranowo dan Presiden Joko Widodo. Foto mobil tersebut diunggah oleh akun X @papa_loren.

Pada unggahan tersebut tampak mobil dengan pelat bernomor BL 1064 O. Mobil pelat merah itu menampakan wajah Ganjar dan Jokowi di kaca bagian belakang.

Tak hanya wajah Ganjar dan Jokowi saja, secara blak-blakan pengguna mobil itu juga menyatakan bahwa dirinya mendukung Ganjar Pranowo.


"Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia, Presiden Joko Widodo," tulisan di mobil. 


Selain di kaca belakang, bagian samping mobil juga ditempeli stiker serupa.


"PNS dilarang like hingga share akun kampanye, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu," tulis akun tersbeut.


"Jadi buat teman-teman yang masih berstatus PNS kalo bisa jauhi dulu akun-akun yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Walaupun Sanksinya bukan dari @KPU_ID atau @bawaslu_RI tetap aja akan kena sanksi," imbuhnya.

Dikutip SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, memasang sapanduk/baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggara disiplin.

Unggahan mobil pelat merah yang memasang stiker Ganjar itu sontak mengundang berbagai respos dari warganet.



"Coba dicek di SKB tersebut, jangan-jangan ada pasal perkecualiannya, Bang. Kecuali yang dari partai A atau didukung Bapak B," komentar warganet.

"Ini kejadiannya di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, bupatinya dari PDIP, namanya Zahir," imbuh warganet lain.

"Mohon digaris bawahi, peraturan itu mungkin hanya berlaku untuk lawan politiknya saja," timpal lainnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita