GELORA.CO - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tersirat menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba melakukan intervensi terkait sistem ketatanegaraan.
Hal ini dia sampaikan dalam Forum Hukum Nasional. Menurut Arief, teori yang coba digunakan oleh Jokowi adalah Trias Politika.
Trias Politika sendiri artinya pemisahan kekuasaan dengan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang.
“Di era Soeharto, di era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10/2023).
“Kita lihat misalnya masih ada pembagian (kekuasaan) berdasarkan yang paling kuno teorinya Trias Politika,” sambung dia.
Arief menyebut Jokowi mengendalikan sistem negara melalui kelembagaan negara, yakni tiga pilar utama.
Terlebih dugaan masyarakat menguat usai keputusan Ketua MK Anwar Usman selaku adik ipar Jokowi dinilai telah melakukan intervensi agar sang keponakan Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai bakal calon wakil presiden.
“Coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” tandas dia.
Sumber: tvone.