Gibran Tidak Aman, KPU Akan Persilakan Prabowo Ganti Cawapres

Gibran Tidak Aman, KPU Akan Persilakan Prabowo Ganti Cawapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka belum aman. Sangat bergantung hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Jika majelis menyatakan, putusan tentang batas usia capres-cawapres tidak sah, otomatis akan menggagalkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Apalai sejauh ini, KPU RI belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. PKPU memuat syarat usia bacapres-bacawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka ada kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengganti.

Penggantian bakal calon tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.

KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

“Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 27 Oktober 2023.

Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin 13 November 2023.

“Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” katanya mengutip Inilah.com.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.

Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. “KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.

“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, di Jakarta.Mita, sapaan akrabnya, berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU. (*)

Sumber: herald.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita