Gaduh Putusan MK, Masinton Pasaribu Peringatkan Kalau Rakyat Tak Menghendaki Politik Dinasti: Hati-hati ...

Gaduh Putusan MK, Masinton Pasaribu Peringatkan Kalau Rakyat Tak Menghendaki Politik Dinasti: Hati-hati ...

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Gaduh soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres, mendapat kritik dari politikus senior PDIP, Masinton Pasaribu. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023. Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. 

Menyikapi hasil putusan MK, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan rakyat menentang politik dinasti.

"Saya melihat keputusan MK ini harus dilihat dari satu rangkaian desain besar, grand desain itu ada upaya pelanggengan kekuasaan di sini," ujarnya saat hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada Senin (16/10/2023). 

"Dari mulai narasi besarnya adalah penundaan pemilu, terus kemudian mencoba untuk mengotak-atik konstitusi dengan tiga periode, ketika itu ditolak oleh masyarakat," tuturnya, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa kemudian muncullah skenario berikut yakni menggunakan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diplesetkan oleh masyarakat menjadi Mahkamah Keluarga.

 "Satu hal yang menjadi warning untuk kita saat ini buat bangsa ini, terlepas MK sudah memberikan jalannya membuat satu norma baru di situ," ungkapnya. 

"Tetapi yang harus ditangkap suasana kebatinan rakyat hari ini, tidak menghendaki tiga periode, dan tidak menghendaki politik dinasti, hati, hati," tegasnya. Pada kesempatan itu juga, Masinton secara terbuka mengungkapkan kalau menentang adanya politik dinasti.

 "Karena ini bagi saya upaya politik yang mengkhianati dan mengangkangi reformasi demokrasi tahun 98 lalu," imbuhnya. Menurut Masinton jalan ini sudah terbuka lebar, tinggal terserah apakah mau digunakan atau tidak. 

Tetapi yang jelas kalau ini digunakan, bagi dirinya ini akan berhadapan dengan suasana kebatinan rakyat  "Suasana kebatinan rakyat yang hari ini tidak menghendaki adanya politik dinasti itu," jelasnya. 

 Lanjut Masinton Pasaribu juga menyinggung soal Ketua MK, Anwar Usman yang diketahui adik ipar Presiden Jokowi. 

"Yang kita bayangkan selama ini Hakim Konstitusi itu diisi oleh hakim-hakim yang berpikir negarawan, tetapi hari ini cara berpikirnya tidak negarawan," ujarnya. 

"Dan sering putusan MK itu keluar dari desain politik demokrasi, nah bagi kita ini penting, ketika ini digunakan untuk melanggengkan politik dinasti, bagi saya ini hati-hati, suasana kebatinan rakyat menentang itu," tegasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).  Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.  

Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.  “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.  

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita