Firly Sengaja Dikorbankan oleh Istana Gegara Gagal Menjerat Anies?

Firly Sengaja Dikorbankan oleh Istana Gegara Gagal Menjerat Anies?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Walau Ketua KPK Firly Bahuri, ditengarai publik telah banyak berjasa terhadap para sosok pejabat publik bangsa ini, yang infonya tersiar selama ini, memiliki kasus, namun oleh KPK, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya, diantaranya, kasus yang melibatkan Tito Karnavian, Zulkifli Hasan, Airlangga Hartarto, bahkan termasuk Puan Maharani dan Ganjar Pranowo serta Gibran Rakabumi Raka Bin Jokowi.

Dan Firly juga telah berjasa karena berhasil menindak lanjuti proses hukum kepada Syahrial Yasin Limpo dan sebelumnya terhadap Jhonny G Plate, hingga kedua eks menteri yang nota bene tercatat sebagai tokoh partai Nasdem tersebut oleh KPK ditangkap lalu dipenjara.

Namun mengapa justru Firly sendiri malah terancam terkena jerat hukum pemerasan terhadap Yasin Limpo ?

Maka, mengalir liar asumsi publik dari kalangan masyarakat hukum, termasuk masyarakat umum pemerhati penegakan hukum dan keadilan, yang mengatakan bahwa, " kinerja Firly dianggap tidak mencapai target utama ", yang justru merupakan faktor terpenting, yakni, Firly dianggap tidak sanggup menjerat Anies Baswedan dengan status sebagai Tersangka, dalam kasus " rekayasa " delik korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

Kegagalan kinerja Firly terbukti, Anies justru lolos melenggang menjadi Capres di 2024 bersama pasangannya Muhaimin atau Gus Imin 

Sehingga Firly ditengarai oleh publik, walau Penyidik Polri memiliki bukti cukup, namun terhadap dirinya ( Firly ) tidak diberikan " imunisasi hukum ", sengaja dikorbankan oleh istana dan oligarki, yang khawatir, jaringan bisnis mereka akan terganggu dan terancam, jika Anies menang dalam kontes pilpres 2024 kemudian duduk di kursi RI.1. 

Sehingga asumtif publik yang menengarai, bahwa Firly terjerat kasus dihubung - hubungkan gegara Anies Baswedan menjadi logis. Namun kebenaran atas praduga publik ini, oleh sebab Negara RI berasaskan rule of law, maka hukum jua kelak yang dapat membuktikannya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita