Firli Bahuri Hanya Duduk Melihat Rumahnya Digeledah Polisi, Ini Pengakuan Ketua RT

Firli Bahuri Hanya Duduk Melihat Rumahnya Digeledah Polisi, Ini Pengakuan Ketua RT

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Penggeledahan dilakukan kepolisian dalam rangka mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan pimpinanan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua kediaman Firli Bahuri yang digeledah Polisi berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.


"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," kata Trunoyudo saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).


Penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara berlangsung kurang lebih tiga jam.

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.30 WIB belasan penyidik menggunakan kemeja putih keluar dari rumah Firli tersebut.

Penyidik tidak memberikan keterangan apa yang didapat dari penggeledahan tersebut.

Hanya saja, koper dan printer yang sebelumnya dibawa penyidik saat masuk ke dalam rumah kembali dibawa polisi.


Sementara itu, untuk penggeladahan di wilayah Bekasi dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Rombongan datang menggunakan mobil, masuk ke dalam cluster perumahan untuk melakukan penggeledahan.

Ketua RW setempat Irwan Irawan mengatakan, penyidik sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tetangga Firli Bahuri.

Irwan tidak mengetahui secara pasti apa kaitan tetangganya Firli yang ikut diperiksa dalam proses penggeledahan ini.

Pihaknya selaku perangkat lingkungan, diminta mendapingi proses penggeledahan dan pemeriksaan.

"Dari informasi yang kami terima polisi menggeledah tiga rumah termasuk rumah Pak Firli, itu yang disampaikan ke kami melalui surat (pemberitahuan penggeledahan)," jelas dia.

Penggeledah di Bekasi berlangsung selama 6 jam. Polisi meninggalkan lokasi sekira pukul 16.00 WIB.

Rumah di Bekasi merupakan kediaman pribadi dan hampir setiap hari aktivitas Firli Bahuri dimulai dari rumah tersebut.

"Kalau Pak Firli pulang ke sini, tadi pagi (sebelum digeledah) berangkat ke kantor dari sini, dia tinggal dengan keluarganya," jelas dia.

Firli Hanya Duduk Saksikan Rumahnya Digeledah

Sementara itu, Ketua RT setempat Ronny Napitupulu, selaku pengurus lingkungan, dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan hingga tuntas.

Ronny menyebut Firli Bahuri pun ikut mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Pas saya masuk sih biasa-biasa aja dia, lagi duduk aja," kata Ronny.

Gelagat Firli lanjut dia, terbilang santai saat menghadapi penyidik yang menggeledah seluruh ruangan di rumahnya.

"Fine-fine aja, enggak (terlihat tertekan), santai," ungkap Ronny.

Dia memastikan, proses penggeledahan hanya dilakukan di rumah Firli Bahuri tidak sampai ke rumah tetangga.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik dikabarkan melakukan penggeledahan ke tiga rumah milik tetangga Firli Bahuri.

"Kebetulan saya menyaksikan di sini aja, hanya rumah pak Firli saja yang saya lihat penggeledahan, itu salah ya (kabar rumah tetangga ikut digeledah)," jelasnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, seluruh anggota keluarga kliennya hadir dan menyaksikan secara langsung proses penggeledahan.

"Semuanya lengkap ada istri, anak beliau dan pak RT juga ikut menyaksikan karena itu syarat untuk penggeledahan harus didampingin ketua RW/RT setempat," kata Ian.

Rumah yang digeledah di Bekasi merupakan kediaman pribadi Ketua KPK Firli Bahuri, dia sudah menetap di lingkungan tersebut sejak 20 tahun silam.

"Beliau tinggal di rumah ini sudah cukup lama hampir 20 tahun, rumah pribadi ini, iya setiap hari pulang pergi ke rumah ini," tegas dia.

Ia mengklaim, penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa barang bukti apapun dari penggeledahan rumah Firli Bahuri.

"Dari hasil penggeledahan pihak penyidik Polda tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan yang terkait dengan tuduhan kepada beliau," tegasnya.

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023) dan sifat masih umum.

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Sumber: tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita