Elite NasDem Pertimbangkan Somasi Pimpinan KPK Alexander Marwata Soal Pernyataan Aliran Duit

Elite NasDem Pertimbangkan Somasi Pimpinan KPK Alexander Marwata Soal Pernyataan Aliran Duit

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang miliaran rupiah hasil dugaan korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan adanya aliran uang itu dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK, Jumat (13/10).
 
Partai NasDem mempertimbangkan untuk melakukan somasi pimpinan KPK Alexander Marwata. Pasalnya, pernyataan itu dinilai telah menjustifikasi seolah-olah Partai NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo untuk korupsi.
 
"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
 
"Kami mempertimbangkan, kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," sambungnya.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan, Partai NasDem tetap mendukung upaya penegakan hukum atas SYL yang dilakukan oleh KPK. Hanya saja, pernyataan Alex yang menyatakan adanya aliran uang ke Partai NasDem atas perintah SYL telah menodai partai asuhan Surya Paloh ini.
 
"Kita dukung penegakan hukum oleh KPK siapapun orangnya. Selama ini kami selalu dukung apa yang dilakukan atas kinerjanya KPK. Kita selalu dukung apa yang dilakukan KPK. Kita bangga ada KPK yang selama ini melakukan proses kerja dengan pencegahan yang luar biasa," tegasnya.
 
"Tapi kami juga enggak mau dilakukan seolah-olah partai kami adalah partai korup," imbuhnya.
 
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, terdapat aliran uang dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) miliaran rupiah ke Partai NasDem. KPK belum menjelaskan secara rinci berapa total uang dugaan korupsi yang mengalir ke Partai NasDem, melalui mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
 
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta untuk melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal di Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
 
Pungutan uang itu, lanjut Alex, dilakukan pada 2020 sampai dengan 2023. Menurutnya, terdapat bentuk paksaan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap para ASN di Kementan, di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.
 
"KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian," ungkap Alex.
 
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang pada lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan dengan kisaran mulai dari
USD 4000 sampai dengan USD 10.000.
 
Syahrul Yasin Limpo juga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang
dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
 
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," pungkas Alex.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Syahrul Yasin Limpo juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita