Eks Jaksa Agung Ungkap Skandal Dugaan Penjualan Senjata Ilegal oleh Tiga BUMN, Ini Kiprahnya Dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM

Eks Jaksa Agung Ungkap Skandal Dugaan Penjualan Senjata Ilegal oleh Tiga BUMN, Ini Kiprahnya Dalam Penyelidikan Pelanggaran HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP) mengagetkan publik dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar. 

Laporan  dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor.  

Tiga perusahaan milik BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. 

Ketiganya dituding menjual senjata secara ilegal kepada militer, praktik yang dilakukan selama satu dekade terakhir — bahkan masih berlanjut pascakudeta pada tahun 2021. 

Marzuki adalah kampiun penyelidik pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sepak terjangnya terbentang panjang sejak  anggota maupun ketua dalam tim pencari fakta kasus pelanggaran Hak Asasi Manusa di Indonesia maupun mancanegara.

 Perserikatan Bangsa Bangsa misalnya memintanya menyelidiki kematian Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto, perang saudara di Sri Lanka hingga jadi pelapor khusus untuk Korea Utara dan Myanmar. 

 Marzuki memberi perhatian lebih pada kekejaman junta Militer di Myanmar. Ia mendirikan Special Advisory Council for Myanmar untuk membantu menyuarakan aspirasi rakyat Myanmar. 

Marzuki Darusman merilis temuan berisi pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa etnik minoritas di Myanmar, termasuk Rohingya. 

Laporan tersebut didasari oleh informasi yang dikumpulkan dari 600-an wawancara dengan para korban dan saksi mata saat tim pencari fakta berkunjung ke Bangladesh, Malaysia, dan Thailand. 

"Kejadian-kejadian yang kami selidiki secara rinci di Negara Bagian Rakhine, Kachin, dan Shan adalah wujud dari pola pelanggaran HAM secara sistematis dan bertahan lama di Myanmar," papar Marzuki, saat membacakan laporan tersebut pada sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss. 

Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). 

Menurut Marzuki sikap diplomatis Indonesia yang mementingkan relasi antarnegara dinilai tidak sesuai dengan kehendak UUD 1945.

 Kini Marzuki bersama Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP) mengagetkan publik dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar. 

Laporan  dihimpun dari investigasi terbuka dan dokumen-dokumen yang bocor.  

Selama periode dugaan penjualan senjata itu terjadi, Indonesia pada saat bersamaan merupakan anggota aktif di Dewan Hak Asasi Manusia PBB — bahkan kini mencoba mencalonkan diri di keanggotaan Dewan Keamanan PBB. 

 Bahkan Indonesia juga merupakan salah satu dari empat negara ASEAN yang memberikan suara dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan seluruh negara anggotanya untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita