Dua Tersangka Film P*rno Jaksel Menikah di Kantor Polisi: Mempelai Wanita Talent, Mempelai Pria Sound Engineer

Dua Tersangka Film P*rno Jaksel Menikah di Kantor Polisi: Mempelai Wanita Talent, Mempelai Pria Sound Engineer

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua tersangka kasus film porno produksi Jakarta Selatan (Jaksel) menikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu berinisial SE (27) dan AT (30). SE merupakan tersangka kasus film porno yang berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus talent wanita. Sedangkan, AT berperan sebagai sound engineer rumah produksi.

"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/10/2023).

Ade mengatakan pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9/2023) tersebut dihadiri oleh lima orang antara lain satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).

"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik pascapenyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," ungkapnya.

Meski ditahan, kata Ade, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.

Ade menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri.

Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang harus mengikuti ujian.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita