Diungkap BPK! Barang Rampasan KPK Dimanfaatkan Jadi SPBU, Pabrik hingga Rumah Kontrakan

Diungkap BPK! Barang Rampasan KPK Dimanfaatkan Jadi SPBU, Pabrik hingga Rumah Kontrakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang belum optimal.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penggunaan persediaan barang rampasan oleh pihak lain.

Permasalahan ini telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan KPK Nomor 22.B/HP/XIV/05/2021.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, BPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah merekomendasikan kepada Ketua KPK untuk menginstruksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK agar melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

Selain itu, BPK juga menyarankan agar Plt. Direktur Labuksi KPK mengajukan usulan mengenai penggunaan barang rampasan negara kepada Menteri Keuangan, yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Barang.

Disarankan juga agar langkah-langkah yang memadai diambil untuk mengamankan barang rampasan.

Sayangnya, hingga saat ini, KPK belum melakukan tindak lanjut yang memadai terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Data per 31 Desember 2021 menunjukkan bahwa dari 40 barang rampasan yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain pada tahun 2020, masih terdapat 20 barang rampasan yang belum dikembalikan atau dialihkan ke pengelolaan yang sesuai.

Dengan rincian yang terperinci sebagai berikut:

      1. Sebanyak dua barang rampasan yang berasal dari Dinas Kepolisian (DS) dimanfaatkan sebagai fasilitas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
      2. Empat barang rampasan lainnya yang juga berasal dari DS digunakan sebagai rumah kontrakan atau disewakan kepada pihak lain.
      3. Satu barang rampasan yang berasal dari DS dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan.
      4. Satu barang rampasan yang berasal dari JSMR digunakan untuk mendirikan peternakan babi.
      5. Dua barang rampasan yang berasal dari AS dan N dijadikan sebagai lahan parkir bagi warga setempat.
      6. Satu barang rampasan dari IW dimanfaatkan sebagai lahan pertanian sawah.
      7. Dua barang rampasan dari OS juga digunakan sebagai lahan pertanian sawah.
      8. Sementara itu, dua barang rampasan yang berasal dari AIM digunakan sebagai fasilitas kontrakan dan rumah makan.
      9. Tiga barang rampasan dari DA, FU, dan YS dimanfaatkan sebagai pabrik pengolahan kayu dan limbah kayu.
      10. Dua barang rampasan dari TCW digunakan untuk mendukung Yayasan Pendidikan Al Qur'an Insan Mulia di Pesantren Al Qur'an Ibnu Mas'ud.
      11. Pihak Satuan Tugas Tata Kelola Labuksi dan Satuan Tugas I Pemberantasan Barang
      12. Rampasan (PBB) Labuksi menjelaskan bahwa proses atau upaya pengajuan usulan pemanfaatan barang rampasan kepada Kementerian Keuangan saat ini masih berada dalam tahap diskusi internal yang dilakukan melalui pertemuan virtual menggunakan platform Zoom Meeting.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini antara lain terkait dengan mekanisme penilaian barang rampasan yang diajukan untuk dimanfaatkan, penentuan unit yang bertanggung jawab dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan barang rampasan tersebut, serta ketidakjelasan dalam mekanisme penganggaran pendapatan, pemungutan, dan penyetoran pendapatan hasil pemanfaatan barang rampasan.

Lebih lanjut, Kasatgas Tata Kelola Labuksi juga menjelaskan bahwa selama tahun 2021, belum ada proses pemungutan dan penyetoran pendapatan hasil pemanfaatan barang rampasan ke Kas Negara oleh pihak lain yang memanfaatkannya.

Keadaan ini dianggap bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/06/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita