Dilaporkan Tudingan Nepotisme ke KPK, Anwar Usman: Ketawa Aja Saya

Dilaporkan Tudingan Nepotisme ke KPK, Anwar Usman: Ketawa Aja Saya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons santai kabar dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme. 

Anwar yang merupakan bagian dari keluarga besarPresiden Jokowi itu tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
 
"Ketawa aja saya, ha ha ha," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10). 
 
Meski demikian, Anwar Usman mengaku sudah sangat siap diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perihal putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
 
"Sudah siap banget," tegas Anwar.
 
Tak hanya Anwar Usman yang dilaporkan ke KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangerap juga turut dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
 

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
 
 
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," ucap koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10).
 
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas usia minimal capres-cawapres. 
 
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," ungkap Erick.
 
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
 
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat  adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," papar Erick.
 
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
 
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita