Dibully 1 Indonesia, Gerindra Tak Mungkin Ambil Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Dibully 1 Indonesia, Gerindra Tak Mungkin Ambil Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gerindra tidak mungkin mengambil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.

Hal ini terlihat melalui analisa pengamat politik Rocky Gerung, menurutnya sekarang Gibran telah bonyok karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Gerindra akan bernasib sama jika menjadikannya cawapres Prabowo Subianto.

"Jadi Gibran juga kasihan dia diumpankan di situ untuk jadi bonyok kan, masa gak ada hitungan bahwa Gibran pasti akan dibully satu Indonesia tuh, bagaimana memulihkan Gerindra kalau Gerindra masih ngambil barang bonyok," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam putusannya, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Namun Rocky tetap percaya Prabowo memperhitungkan Gibran. "Saya tetap percaya bahwa Prabowo punya kalkulasi tentang Gibran dengan menghormati misalnya kesepakatan dengan Presiden Jokowi, tetapi kesalahan itu dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentu kita enggak mau sebut dibuat oleh Jokowi secara implisit," ucapnya.

Ia juga menyayangkan tentang putusan MK tersebut yang merugikan Gibran. "Seandainya Mahkamah Konstitusi punya cara yang agak elegan ya mungkin Gibran masih bisa diselamatkan di dalam opini publik, kalau sekarang opini publik sudah hancur," tandasnya dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (18/10).

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita