Detik-Detik Sebelum Meletusnya Perang Jawa: Pangeran Diponegoro Kecewa dengan Hukum Eropa

Detik-Detik Sebelum Meletusnya Perang Jawa: Pangeran Diponegoro Kecewa dengan Hukum Eropa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pangeran Diponegoro konon dibuat marah oleh penerapan hukum Eropa oleh pemerintah kolonial Belanda. Penerapan hukum Eropa ini seiring dengan perjanjian antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah kolonial Belanda yang menciptakan beberapa kerugian.

Salah satu yang diterapkan di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial. Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa.

Hal ini ternyata membuahkan banyak masalah di penerapannya. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau litigasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang - orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan - tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa, sebagaimana dikutip dari "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785 -1855".

Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di semua lini masyarakat. Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan - pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka, petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.

Tak ketinggalan komunitas - komunitas agama menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal. Inilah yang menyebabkan akhirnya Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat turut menentangnya.

Sang pangeran menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa. Sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh Nabi dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa. Kekecewaan Pangeran Diponegoro kian besar setelah tak diperkenankan menegakkan hukum pidana menurut Alquran, keyakinan yang dianutnya.

Apalagi banyak hukum - hukum Eropa yang diterapkan justru bertentangan dengan landasan hukum agama Islam dan hukum Jawa, yang sebelumnya diterapkan.

Kewenangan hukum Islam Jawa dalam menangani kasus - kasus pidana, menjadi tema penting selama Perang Jawa. Tuntutan - tuntutan Diponegoro yang dilayangkan semasa perang untuk diakui sebagai pengatur agama, dengan kompetensi khusus atas isu - isu pidana mendapat sambutan luas.

Di awal Perang Jawa, Diponegoro berupaya untuk menghancurkan total sekalian Keraton Yogyakarta dan membangun keraton baru, yang belum tercemar di tempat lain.

Kerinduan akan datangnya regenerasi moral di bawah panji-panji islam dan restorasi martabat kesultanan akan menjadi tema - tema penting di tahun - tahun menjelang Perang Jawa, dan menjelaskan kenapa begitu banyak warga Keraton Yogya akhirnya berpihak pada Pangeran Diponegoro pada tahun 1825.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita