GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeklaim ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini yang menjadi alasan MK memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada dan berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pilpres.
“Maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogianya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menyangkut putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Gambir, Senin (16/10/2023).
Atas dasar itu, syarat pencalonan bagi capres dan cawapres, bukan hanya berdasarkan batas usia minimal 40 tahun. Dengan begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
Sebab, MK juga memberikan peluang bagi yang berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Tokoh atau figur tersebut dapat saja, dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman (minimum degree of maturity and experience) karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara,” ujar Guntur melanjutkan.
Lebih lanjut, ucap Guntur, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan terdapat sekitar 21,974 juta jiwa penduduk rentang usia 30-34 tahun. Kemudian, sekitar 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia 35-39 tahun.
“Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar,” kata Guntur menambahkan.
Ia menilai, adanya batasan syarat presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Diketahui, MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. "Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
“Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar menambahkan.
Sumber: inilah