GELORA.CO -Peredaran judi online di Indonesia makin mengkhawatirkan. Bahkan saat ini nilai transaksi judi online bisa tembus Rp160 triliun-Rp350 triliun.
"(Pemberantasan judi online) Salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Menurut Budi, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Budi.
Budi Arie juga telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," kata Budi.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
"Kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," demikian Budi.
Sumber: RMOL