Bejat! Kecanduan Film P*rno, Paman di Semarang Jawa Tengah Cabuli Keponakan

Bejat! Kecanduan Film P*rno, Paman di Semarang Jawa Tengah Cabuli Keponakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan AY, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berusia 7 tahun. Dari keterangan tersangka, diketahui jika korban telah 7 kali dicabuli ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi di rumahnya di Gayamsari.

Hal itu dilakukan AY, karena terpicu sering menonton video porno, sehingga membuat AY, tega melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. Bahkan korban yang berinisial KS, dicabuli saat rumah dalam kondisi sepi.

“Sudah tujuh kali melakukan perbuatan cabul kepada keponakan di kamar ibu saya, karena sering lihat film porno HP. Korban memang sering main di kamar tersebut, sehingga saya sering bermain juga dikamar itu dengan korban,” ujar KY dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10).  

Dalam melancarkan aksinya, AY memiliki cara dengan mengajak korban bermain, lalu dibekap mulutnya dan diintimidasi untuk tidak melawan. Pertama kali perbuatan cabul itu dilancarkan tersangka AY pada bulan Agustus.

“Pas awal cuman digesek-gesek dicelana, terus melawan saya bekap sama saya gelitiki badannya,”ujar tersangka.

Hingga terakhir pada sabtu 14 Oktober lalu saat Korban dalam kondisi sakit terbaring lemah karena TBC tidak membuat sang predator sex itu iba dan tetap melancarkan aksi bejatnya. “Yang saya tau keponakan saya memang punya sakit flek (paru-paru) itu. Saya setelah melampiaskan saya pergi itu hari sabtu (14/10), lalu Selasa (17/10) meninggal,” tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan yang memimpin gelar perkara, menjelaskan dari keterangan outopsi pihak rumah sakit RSUP Kariadi, korban yang berinisial KY meninggal diduga karena sakit TBC akut. Sehingga pihak kepolisian menerapkan pasal kekerasan seksual pada anak terhadap tersangka.

“Pasal yang diterapkan soal pencabulan. Sedangkan untuk tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah yang sama. Tersangka yang bekerja tidak jauh dari rumah sering memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk mencabuli korban,” kata Kasatreskrim.

Tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan disangkakan pasal 76 e UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara. Sedangkan korban KY telah dimakamkan pada Rabu sore dipemakaman tak jauh dari rumahnya di Gayamsari.

Sumber: rri
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita