GELORA.CO - Seorang warganet melontarkan cuitan di akun X (dahulu Twitter) andaikan Prabowo Subianto menjadi presiden dan wafat. Warganet itu kemudian mengajak publik untuk membayangkan bahwa sang wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang akan menggantikannya.
"Anak kemarin sore akan memimpin 270 juta rakyat Indonesia," cuit sang warganet dikutip, Senin (30/10/2023).
Menurut yang bersangkutan, andai-andai jika Prabowo meninggal ketika menjabat presiden itu banyak mengemuka belakangan ini.
Lebih lanjut, sang warganet itu juga berandai-andai jika Jokowi meninggal saat Prabowo menjabat presiden. Warganet itu lantas mempertanyakan perlakuan Prabowo terhadap Gibran.
"By the way, belum ada yg berandai-andai semisal Prabowo jadi presiden, tapi yang meninggal justru pak Jokowi. Kira-kira Gibran bakal diapakan oleh Prabowo? Akan seperti apakah kepemimpinan Prabowo?" ujarnya.
Warganet tersebut lalu menekankan apa yang dikemukakannya sebatas berandai-andai.
"Berandai-andai kan bebas saja."
Rupanya, cuitan sang warganet itu direspons oleh akun Partai Gerindra. Akun yang tampak bercentang biru itu mengemukakan soal kematian yang bisa dialami siapa saja tanpa mengenal usia.
"Mati bukan hanya dialami yang lebih tua, bukan juga yang sedang sakit. Yang lebih muda atau yang lebih sehat bisa saja 'dijemput' lebih awal," tulis akun Partai Gerindra.
Akun itu lalu mengajak untuk banyak beribadah dan berbuat baik kepada sesama.
"Daripada banyak berandai-andai, lebih baik kita banyak beribadah dan berbuat baik kepada sesama, agar menjadi bekal kita di akhirat nanti."
Diketahui, Ketua Umum Prabowo Subianto merupakan salah seorang bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Prabowo berpasangan dengan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka
Tampilnya Gibran sebagai bacawapres memicu kontroversi. Sebab, jalan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi itu menjadi bacawapres Prabowo dinilai tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, MK belum lama ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Sumber: inilah