GELORA.CO - Akun media sosial Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Udayana atau Unud mengalami peretasan pada Selasa dini hari, 17 Oktober 2023. Sekitar pukul 02.00 WITA, seluruh perangkat seluler yang terhubung dengan akun @bem_udayana kehilangan akses masuk akun. Akun dengan 51 ribu pengikut itu mendadak keluar dari seluruh perangkat yang sebelumnya terhubung.
"Tiba-tiba masuk notifikasi ganti kata sandi ke surel kami," ujar I Putu Bagus Padmanegara dari BEM Udayana kepada Tempo pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Padmanegara menduga peretasan ini berhubungan dengan konteks unggahan terakhir mereka. Pada Senin, 16 Oktober 2023, BEM Udayana memublikasikan unggahan bertajuk Politik Sayang Anak Ala Jokowi melalui Instagram. Unggahan ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi atau MK kemarin perihal batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
BEM Udayana mengatakan bahwa lembaga negara pengawal konstitusi itu melakukan prank. Sebelumnya, MK menolak pengajuan serupa oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan kumpulan kepala daerah. Dalihnya, tidak dapat mengubah atau menurunkan angka usia capres-cawapres. Selain itu, pilihan alternatif yang diajukan oleh pemohon dalam konteks berpengalaman sebagai penyelenggara negara dinyatakan tak memiliki definisi yang jelas.
Namun pada hari yang sama, MK justru mengabulkan pengajuan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbiru. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
BEM Udayana menilai putusan MK tersebut merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap demokrasi. Dengan adanya putusan ini, pintu gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di pemilu 2024 kian terbuka.
"Bukan tidak mungkin, persepsi publik selama ini benar. Gugatan usia capres-cawapres merupakan agenda by design yang dilakukan Jokowi untuk meloloskan anaknya sebagai kandidat cawapres. Tentunya, hal ini merupakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi dengan mengotak-atik aturan pemilu demi kepentingan tertentu yang melanggar prinsip negara demokrasi," demikian petikan dalam unggahan akun Instagram BEM Udayana.
Selain itu, BEM juga menyoroti konflik kepentingan Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang mengadili perkara ini. Dia adalah adik ipar dari Jokowi, paman dari Gibran. BEM Udayana berkesimpulan bahwa julukan Mahkamah Konstitusi telah berganti menjadi Mahkamah Keluarga adalah valid.
Padmanegara menyatakan, keterbatasan jarak membuat mereka hanya dapat bersuara melalui sosial media. "Namun, kami siap hadir tanggal 20 nanti. Kami kecewa dengan diterimanya sebagian permohonan. Hadirnya kritik dari kami, menandakan kami muak melihat kondisi pemerintahan hari ini," katanya.
Hingga kini, BEM Udayana masih mengupayakan agar dapat mengakses kembali akun Instagramnya itu. "Saya benar-benar mengecam segala bentuk pembungkaman dari siapa pun," ujar Padmanegara.
Sumber: tempo