Ada Twit Umpatan di Akun Jimly, Lalu Dihapus

Ada Twit Umpatan di Akun Jimly, Lalu Dihapus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Akun @JimlyAs milik Jimly Asshiddiqie di X (Twitter) sempat mengunggah kata umpatan pada Rabu (25/10) pagi.

Namun, selang beberapa saat kemudian unggahan itu dihapus.

Umpatan itu diunggah akun Jimly pada bagian komentar atas unggahannya saat merespons komentar Menko Polhukam Mahfud MD.

Awalnya, Jimly merespons pernyataan Mahfud di sebuah media yang menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkadang bisa dibeli.

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip," demikian unggahan Jimly pada akunnya, @JimlyAS, 23 Oktober pukul 10.10 WIB.

Salah seorang netizen lantas merespons unggahan Jimly dengan mengirimkan komentar disertai tangkapan layar pemberitaan media 1 Mei 2023 yang memberitakan dukungan mantan ketua MK tersebut terhadap Prabowo Subianto menjadi calon presiden.

Hal itu membuat netralitas Jimly yang dipilih menjadi majelis kehormatan MK atau MKMK diragukan.

Kemudian ada lagi yang berkomentar mempertanyakan kenapa Jimly tersinggung dengan ucapan Mahfud MD.

Lalu, muncullah unggahan akun @JimlyAs yang bernada umpatan pada 25 Oktober pagi, seperti pada tangkapan layar.

Awak redaksi JPNN telah berupaya mengonfirmasi kepada Prof Jimly melalui WhatsApp maupun telepon tentang unggahan tersebut untuk memastikan kebenarannya, atau apakah akunnya kena hack.

Hingga berita ini tayang, belum ada respons dari Prof Jimly. Selain itu, unggahan bernada umpatan tersebut juga sudah tidak bisa diakses karena telah dihapus.

Jimly satu dari tiga anggota MKMK yang dilantik Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa (24/10). Mereka akan segera bekerja menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah hakim konstitusi.

MKMK dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu pada Kamis (26/10).

Sumber: jpnn.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita