GELORA.CO - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie secara blak-blakan menyebutkan ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK.
Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan, Jimly katakan, yakni Ketua MK, Anwar Usman. Sementara, paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly di Gedung MK RI, Senin, (30/10/2023).
Maka dari itu, Jimly mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.
"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip, bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," pungkas Jimly.
Di sisi lain, Jimly memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.
Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan hingga Rabu, 1 November 2023 sore. "Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga.
Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," ungkap Jimly. "Itu lah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi," sambungnya.
Sumber: tvOne