GELORA.CO - Dua warga negara China ditangkap setelah menjadi buron di negaranya selama 19 tahun atas kasus pembunuhan. Mereka ditangkap di sebuah restoran di Jakarta.
Adapun penangkapan dilakukan oleh tim dari Ditjen imigrasi Kemenkumham atas permintaan Kedubes China di RI. Tim segera melakukan penyelidikan untuk melacak dua buron bernama WJ (43) dan WC (41) itu.
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, keduanya ditangkap saat tengah makan di restoran di bilangan Pluit, Jakarta Utara.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor milik orang lain yang memiliki kemiripan wajah. Keduanya masuk ke Indonesia pada 2004 lalu.
"Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka," kata Silmy dikutip dari detikNews, Rabu (4/10/2023).
Saat ini pihak Imigrasi juga masih mendalami kegiatan dari kedua buron tersebut hingga bisa menetap belasan tahun di Indonesia.
"Sedang dalam proses penyidikan. Ini baru kita dapatkan tiga hari lalu," katanya.
Silmy mengatakan kedua buron tersebut akan dideportasi ke China pada Kamis (5/10) besok.
Dalam kasus ini, Silmy membantah adanya kelemahan sistem yang membuat keduanya bisa lolos masuk ke wilayah RI. Menurutnya, hal itu disebabkan kedua buron itu menggunakan identitas milik orang lain yang tidak masuk red notice..
"Kalau namanya DPO kan masing-masing negara dia masukan ke red notice. Mereka itu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan dokumennya sehingga kalau ditanya ada berapa itu tergantung dari subjek yang kabur," katanya.
Sumber: detikcom