Terungkap, Rumah Produksi Film P*rno di Jaksel Ternyata Miliki Badan Hukum

Terungkap, Rumah Produksi Film P*rno di Jaksel Ternyata Miliki Badan Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ternyata memiliki badan hukum sehingga berani memproduksi film dewasa dengan melibatkan artis, foto model, dan selebgram.

Hal itu disampaikan Hika T A Purba selaku anggota tim kuasa hukum dari dua tersangka, yakni JAAS dan AIS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Menurut Hika, berdasarkan penuturan kliennya, keduanya merasa ditipu oleh tersangka lain berinisial I atau Irwansyah.

Adapun peran I sebagai sutradara, admin website, pemilik serta produser.

Sedangkan JAAS berperan sebagai kamerawan dan AIS sebagai sebagai editor.

"Ya menurut apa yang mereka sampaikan kepada kami, mereka merasa ditipu dan mereka adalah korban," katanya.

Sebab menurut Hika, kliennya sudah memperingatkan dan menanyakan.

"Karena mereka sudah memperingatkan ‘ini kok jadi vulgar begini, kok ini jadi begini, kok filmnya jadi seperti ini?’," ujar dia.

Namun kata Hika, pimpinan rumah produksi menyatakan tidak apa-apa dan semuanya legal.

Bahkan sang pimpinan juga menyatkan mereka memlili tim kuasa hukum.

"Saya enggak tahu siapa yang dia maksud tim kuasa hukumnya, 'ini aman secara hukum, rekan-rekan ga usah khawatir. Lanjut aja. Ini tanggung jawab saya’ seperti itu," sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, kata Hika, kliennya tak bisa berbuat apa-apa karena hanya berstatus sebagai karyawan.

Keduanya bahkan digaji di bawah upah minimum regional (UMR) di rumah produksi itu.

"Karena posisi dari klien kami terutama AIS dan J itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itupun di bawah UMR," kata dia.

Artinya  kata Hika, kedua kliennya awalnya bekerja bukan untuk film porno.

Tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.

"Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian vulgar," lanjut Hika.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua rekening yang dimiliki rumah produksi film porno lokal di Jakarta Selatan.

Pihaknya sudah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

"Ada dua nomor rekening yang sudah kami mintakan blokir rekening ke dua bank yang bersangkutan," ujar dia, kepada wartawan, dikutip Kamis (14/9/2023).

Di sisi lain, pihaknya turut meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir website yang diunggah rumah produksi itu.

"Pada hari Selasa kemarin, penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Kominfo terhadap tiga website dimaksud," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir tiga website film porno lokal penampung hasil dari rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

"Sudah kami mintakan pemblokiran ke Kominfo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi pada Selasa (12/9/2023).

Selain itu, ia menuturkan pihaknya turut berkoordinasi dengan pihak bank agar rekening yang digunakan pelaku diblokir.

"Termasuk kami juga mintakan pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan," ujar dia.

Ade Safri sebelumnya mengatakan rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan yang digerebek, ternyata awal merintisnya ingin produksi film genre horor dan komedi.

Dalam penggerebekannya, polisi menangkap lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi," ujar dia, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Namun, saat merintis kurang mendapat peminat sehingga dicoba untuk memproduksi film porno.

Tersangka I kemudian mengunggah video-video yang telah dibuat di tiga web dengan harapan menghasilkan banyak uang.

"Kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud," kata Ade Safri.

Total, ada 120 judul film yang diproduksi oleh para tersangka dalam kasus ini.

Adapun pemeran wanita dalam video itu mulai dari artis, foto model maupun selebgram.

"Jadi dalam menjaring calon pelanggannya, tersangka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi. Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pelanggan akan mengakses tiga website yang dimaksud," kata dia.

"Kemudian akan diarahkan untuk membayar dengan nomor rekening yang dilampirkan di dalam web. Lalu calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film-film dewasa yang dimaksud sesuai dengan paket yang dibeli," tambah dia.

Ada tiga website yang dikelola pelaku antara lain https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Video yang ditransmisikan ke website itu berdurasi 1 hingga 1,5 jam.

Paket yang ditawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu bervariasi.

Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Ade Safri.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita