GELORA.CO - Tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beinisial FB, korban kekerasan seksual oleh seorang anggota polisi Bripka SA, diduga berulang kali mendapat teror.
Kuasa hukum FB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin mengungkapkan, dugaan teror yang berulang kali dialami kliennya itu sejak kasus pelecehan SA dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel.
"Jadi menurut pengakuan FB semenjak kasus ini dilaporkan ke SPKT dan Propam (Polda Sulsel) mulai diteror," ungkap Mirayati Amin kepada IDN Times dalam keterangannya, pada Senin siang (4/9/2023).
"Terornya itu bermacam-macam, mulai dibentak, diteriaki sampai ada yang menyuruh korban ini agar memaafkan (pelaku Bripka SA) hingga diminta untuk mencabut laporan tersebut," sambung Mirayati.
Diberitakan sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, diduga mencabuli FB dengan cara memeluk korban hingga memaksa oral seks.
1. PPA menolak memindahkan korban
LBH Makassar menyayangkan kondisi korban yang termasuk rentan, masih ditempatkan pada ruang tahanan Polda Sulsel. Padahal, kata Mirayanti, pihaknya sudah mengajukan upaya agar korban ditempatkan di rumah aman UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Kami sudah ajukan dan upayakan agar korban dipindahkan ke rumah aman sebagai bentuk perlindungan, tapi itu ditolak oleh unit PPA Pemprov karena FB ini masih berstatus tersangka," jelas Mirayati.
2. LBH sangat menyayangkan sikap PPA Pemprov Sulsel
Selain itu, LBH Makassar juga berupaya agar korban diberikan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan oleh UPT PPA Pemprov Sulsel. Termasuk pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan 31 Agustus lalu, tapi permohonan ditolak penyidik.
"Kami menyayangkan sikap PPA padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," kata Mirayati Amin.
3. LBH Makassar desak tindakan Kementerian PPA, Kapolda dan Kapolri
Atas situasi korban itu, LBH Makassar pun mendesak Kapolda Sulsel dan Kementerian PPA untuk mengevaluasi PPA Pemprov Sulsel, dalam hal pemenuhan korban untuk mendapat hak-hak perlidungan dan pemulihan.
"Kami juga meminta Kapolda bertanggung jawab atas perlindungan korban, mendesak Propam untuk terbuka dalam proses dan hasil. Serta Kapolri untuk monitoring kasus dan evaluasi Polda," tambah Miirayati.
4. Polda Sulsel persilakan korban melapor
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan, proses penyidikan kasus Bripka SA masih berproses. Terkait dugan teror, Zulham mempersilakan korban melapor.
"Kasus tersebut masih berproses, dan tunggu saja sidang kode etik. Untuk dugaan teror yang dialami korban itu silahkan lapor," singkat Kombes Zulham Effendi kepada IDN TImes Sulsel saat dikonfirmasi.
Sumber: idntimes