GELORA.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tayangan video azan yang menampilkan sosok bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi.
Sebab kewenangan untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap tayangan di televisi adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Itu semua merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, yang di mana KPI sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI,” kata Idham saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, pihak KPU hingga saat ini masih belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan karena pendaftaran bakal capres belum dibuka dan belum masuk masa kampanye. Sehingga KPU belum memegang data nama-nama bakal capres 2024.
“Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Februari 2024,” jelas dia.
Sebagai informasi, Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo diduga memainkan politik identitas jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dugaan ini menyeruak seiring munculnya sosok Ganjar dalam tayangan azan salah satu stasiun televisi.
Aksi Ganjar itu menuai kekesalan publik, salah satunya mencuat di media sosial Twitter (X). Akun @Yom_N_F***** mengunggah tangkapan layar video tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar mengenakan baju koko berwarna putih dipadu sarung sedang melakukan wudu.
"Ganjar Pranowo di Adzan Maghrib RCTI nih gaess. Bukan politik identitas?” tulis akun @Yom_N_F***** dikutip Inilah.com, Sabtu (9/9/2023).
Kemudian, akun tersebut mengunggah video tayangan azan dengan gambar Ganjar menunaikan salat di sebuah masjid dengan jemaah lainnya. Unggahan tersebut turut diperbincangkan oleh warganet.
Sumber: inilah