Siang Ini, MK Putuskan Gugatan Partai Buruh Soal Presidential Threshold

Siang Ini, MK Putuskan Gugatan Partai Buruh Soal Presidential Threshold

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dilayangkan Partai Buruh, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini (14/9).

Hal ini sesuai dengan jadwal sidang pengucapan putusan gugatan Partai Buruh tersebut, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan agenda sidang di laman mkri.id yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun waktu pelaksanaan sidang perkara yang didaftarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan digelar pada Kamis (14/9) pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara itu, Said Iqbal bersama seorang wartawan, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan karyawan swasta, Wiratno Hadi, menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.  

Tiga orang yang berstatus sebagai Pemohon dalam perkara uji materiil norma presidential threshold itu memberikan kuasa kepada Amar Law Firm & Public Interest Law Office dan Themis Indonesia Law Firm.

Dalam pokok permohonannya, Partai Buruh merasa dirugikan karena ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, batasan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah harus memenuhi kuota 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara hasil Pemilu sebelumnya, tidak sesuai tujuannya.

Di mana, presidential threshold yang mulanya bertujuan untuk melakukan penyaringan terhadap calon presiden dan wakil presiden, justru menjadi keliru karena dengan mengatur threshold yang tinggi sebagai syarat akan membatasi hak partisipasi politik warga negara dan partai politik.

Selain itu, Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya juga berpandangan, presidential threshold sekaligus juga telah mempengaruhi kesetaraan politik yang seharusnya ditegakkan dalam sebuah negara demokratis.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai: 'Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya'," demikian bunyi petitum Partai Buruh dan dua Pemohon lainnya seperti yang tercantum dalam dokumen perkara. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita